DPRD Riau Tegaskan Bantuan Anggaran untuk Instansi Vertikal Tidak Wajib Rabu, 05/11/2025 | 12:56
BNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menegaskan bahwa bantuan kepada instansi vertikal tidaklah wajib.
Bantuan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berupa dana hibah kepada instansi vertikal nakan disesuaikan dengan kebutuhan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Apalagi di tahun 2026 mendatang, Pemprov Riau akan fokus pada pembangunan Riau yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Anggaran akan diprioritaskan pada hal-hal dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
Ketua DPRD Riau, Kaderismanto mengatakan, anggaran tahun 2026 akan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat. Dirinya juga sudah menyampaikan kepada seluruh Forkopimda yang terkait kondisi keuangan Pemprov Riau saat ini.
Terlebih lagi, pada tahun 2025 ini Pemprov Riau fokus pada pelunasan hutang di tahun 2024. Ditambah lagi, di tahun 2026 ada isu pemotongan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp1,2 triliun.
"Untuk hibah ke vertikal, kita sudah sampaikan kondisi keuangan kita seperti ini. Kita lebih prioritaskan hal-hal yang wajib untuk masyarakat," ujar Kade, Rabu(5/11/2025).
Sementara untuk hal lain seperti hibah kepada instansi vertikal, kata Kade, pihaknya akan mencari cara lain. Baik berupa penundaan maupun hal lainnya.
"Yang jelas kita akan prioritaskan dulu untuk masyarakat," ucapnya.
Sebenarnya, lanjut Kade, bantuan anggaran untuk instansi vertikal itu bukanlah wajib. Bantuan itu diberikan ketika kondisi APBD dalam keadaan surplus atau lapang.
"Namun begitu, ini tentu kita pikirkan juga dalam rangka saling bersinergi untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.