Komisi V DPRD Riau Nilai Kebijakan PT Strada Merumahkan Karyawan Langgar Aturan Ketenagakerjaan Senin, 01/12/2025 | 14:12
BNEWS - Komisi V DPRD Provinsi Riau menilai kebijakan PT Strada yang merumahkan 18 karyawannya tanpa pemberitahuan dan tanpa pemenuhan hak keuangan sebagai tindakan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Ketua Komisi V DPRD Riau, Indra Gunawan Eet, menegaskan bahwa perusahaan wajib memberikan pemberitahuan paling lambat 14 hari sebelum kebijakan perumahan karyawan diberlakukan. Selain itu, selama masa perumahan, hak-hak keuangan pekerja tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Hak keuangan karyawan yang dirumahkan tidak dibayarkan. Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya ketentuan dalam Pasal 157,” tegas Indra Gunawan Eet, Senin (1/12/2025).
Ia juga mempertanyakan dasar kebijakan perusahaan yang hanya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perumahan karyawan pada unit PT SPR Trada, sementara kerja sama operasional (KSO) perkebunan lain yang berada di bawah naungan PT Strada disebut-sebut masih berjalan normal.
“Kami akan segera memanggil jajaran direksi dan manajemen PT Strada untuk dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan tersebut. Pemanggilan ini akan melibatkan Komisi III yang membidangi keuangan dan Komisi V yang membidangi ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain itu, Komisi V DPRD Riau juga meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau untuk menindaklanjuti persoalan status dan hak-hak pekerja yang dirumahkan. Menurut Eet, alasan defisit operasional tidak dapat dijadikan pembenaran sepihak untuk mengabaikan kewajiban perusahaan terhadap karyawan.
“Kami minta Dinas Tenaga Kerja turun tangan. Alasan defisit operasional tidak bisa dijadikan dasar untuk mengesampingkan hak-hak pekerja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Komisi V DPRD Riau mendesak Pemerintah Provinsi Riau untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan tata kelola PT Strada sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Kami mendukung penuh langkah Gubernur Riau untuk melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola PT Strada beserta seluruh anak perusahaannya agar kejadian serupa tidak terulang,” tutupnya.