Galeri Foto DPRD Riau Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Atas LKPD Riau Tahun Anggaran 2023 Kamis, 30/05/2024 | 17:54
BNEWS - DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (30/5/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Agung Nugroho, serta dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Provinsi Riau, yaitu Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Soniwati beserta jajaran, Anggota Fraksi Partai Demokrat Zulkifli Indra beserta jajaran, Ketua Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput beserta jajaran, Sekretaris Fraksi PAN Mardianto Manan, Anggota Fraksi PKS Abdul Kasim, Anggota Fraksi PKB Abu Khoiri, serta Anggota DPRD Provinsi Riau lainnya yang mengikuti rapat ini secara virtual.
Pemerintah Provinsi Riau dihadiri oleh Pj Gubernur Riau SF Hariyanto, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
Hadir pada rapat tersebut Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Ahmadi Noor Supit, Auditor Utama Keuangan Negara V Slamet Kurniawan, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Jariyatna.
Pada kesempatan ini, penyerahan LHP LKPD Provinsi Riau dilakukan oleh Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit kepada Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman dan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto.
Penyerahan ini merupakan rangkaian akhir dari kegiatan pemeriksaan LKPD TA 2023 sesuai dengan pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 yang mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan kewenangannya.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Laporan Keuangan yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Riau memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan yang memadai dalam laporan keuangan.
Meskipun memperoleh opini WTP, Pemerintah Provinsi Riau tetap menerima saran perbaikan dari BPK untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan kedepannya.
Atas penyerahan LHP ini, BPK mengharapkan tindak lanjut dari entitas dan pejabat terkait atas rekomendasi yang telah diungkap dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.**