Perbedaan, Niat serta Tata Cara Shalat Jamak dan Qashar Jumat, 31/05/2024 | 11:32
Shalat dalam perjalanan
BNEWS - Shalat jamak dan qashar biasanya dilakukan pada saat dalam perjalanan jauh. Tetapi masih ada sebagian kita yang kurang paham apa perbedaan antara shalat jamak dan qashar, serta bagaimana cara mengerjakannya.
Untuk mengetahui perbedaan jamak dan qashar, harus dilihat terlebih dahulu dari pengertian keduanya.
Dikutip dari buku Fiqih karya Hasbiyallah, (Grafindo), dijelaskan bahwa pengertian shalat jamak adalah shalat yang menggabungkan dua shalat fardu ke dalam satu waktu. Misalnya, shalat zhuhur dengan shalat ashar dan shalat maghrib dengan shalat isya.
Salah satu dasar dari pelaksanaan shalat jamak adalah hadis dari Imam Bukhari yang artinya sebagai berikut: “Rasulullah SAW biasa menjamak antara shalat zhuhur dan shalat ashar apabila beliau dalam perjalanan dan juga menjamak antara maghrib dan isya.” (HR. Bukhari).
Sementara itu, shalat qashar adalah shalat yang dilakukan dengan meringkas salah fardu yang empat menjadi dua rakaat. Misalnya, shalar dhuhur, isya, atau ashar. Akan tetapi, shalat magrib dan subuh tidak bisa di qashar.
Shalat qashar didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 101 yang artinya: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah kamu mengqashar shalat, "Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidak dosa bagimu untuk mengqasar shalat jika kamu takut diserang orang-orang yang kufur. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. An-Nisa: 101).
Syarat Shalat jamak dan qashar: 1. Dalam perjalanan dan perjalanan bukan merupakan perjalanan maksiat 2. Minimal jarak tempuh 82 km 3. Berlaku untuk shalat yang terdiri dari empat rakaat, yakni shalat Zuhur, Ashar, dan Isya 4. Perjalanan masih berlangsung sampai shalat terlaksana 5. Tidak bermakmum pada orang (imam) yang tidak sedang melakukan perjalanan (musafir)
Tata Cara Mengerjakan Shalat Jamak dan Qashar Sebenarnya tidak ada perbedaan dengan shalat pada umumnya, yang membedakan adalah bacaan niat dan juga jumlah rakaatnya. Jamak terdiri dari dua yakni jamak jamak ta'khir dan jamak taqdim.
Shalat jamak taqdim yaitu meringkas atau mengerjakan dua shalat fardhu sekaligus di shalat yang pertama. Misalnya, zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu zhuhur atau magrib dan isya dikerjakan waktu magrib.
Artinya: "Saya niat salat fardu zuhur empat rakaat dijamak bersama ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala".
Sementara itu, untuk tata cara mengerjakan shalat jamak takhir, yaitu meringkas atau mengerjakan dua shalat fardhu sekaligus di waktu yang terakhir. Misalnya, shalat zhuhur dan ashar dikerjakan pada waktu ashar atau magrib dan isya dikerjakan pada waktu isya.
Artinya: "Saya niat salat fardu zuhur empat rakaat dijamak bersama ashar dengan jamak ta'khir karena Allah Ta'ala".
Sedangkan untuk shalat qashar, tinggal meringkas shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat. Mengutip laman resmi Kementerian Agama, mengqasharkan salat berlaku untuk shalat zuhur, zshar, dan isya. Salat qashar tidak berlaku untuk salat magrib dan subuh.
Niat shalat qashar: "Saya berniat salat fardu zuhur dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardu, qashar, karena Allah ta'ala."
Catatan: Untuk qashar ashar dan isya tinggal mengganti kata zhuhur menjadi ashar dan isya.
Menggabung jamak dan qasha bisa dilakaukan untuk shalat zhuhur, ashar dan isya. Magrib tetap dilaksanakan tiga rakaat.**/zie/int