Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Masih Diperpanjang Senin, 25/01/2021 | 10:01
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri), tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 pada tanggal 22 Januari 2021.
Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang, sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021.
“Diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” disebutkan dalam Inmendagri.
Untuk itu, Tito menginstruksikan kepada seluruh Gubernur se-Jawa dan Bali untuk mengatur PPKM di wilayah masing-masing.
“Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus Covid-19 dan Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi instruksi Mendagri pada diktum kesatu.
Selain kepada para Gubernur, instruksi ini juga ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah.
Ditegaskan Mendagri pada diktum ketiga, cakupan pengaturan pemberlakuan tersebut meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota yang memenuhi unsur/kriteria tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Pada diktum keempat, Mendagri menyebutkan, pengaturan pemberlakuan pembatasan dilakukan di seluruh provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan pertimbangan bahwa seluruh provinsi pada wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari 4 unsur/kriteria yang ditetapkan.
“Gubernur dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya, dengan mempertimbangkan keempat parameter dan pertimbangan lain untuk memperkuat upaya pengendalian Covid-19,” tegas Tito.
Kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, Mendagri menginstruksikan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.***/ril