KPAI: Paksa Siswi Berjilbab, Sekolah di Padang Telah Langgar HAM Sabtu, 23/01/2021 | 19:41
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti
JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menyatakan, kasus pemaksaan siswi nonmuslim yang terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, sudah termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Retno menegaskan, aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunjung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri. Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM," kata Retno lewat siaran pers, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Retno, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, sudah jelas diatur bahwa tidak ada kewajiban model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.
KPAI, kata Retno, mendesak agar Kemendikbud melakukan sosialisasi peraturan itu terhadap para tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air.
Dia juga meminta Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan lebih disosialisasikan secara masif.
"Sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk. Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," kata Retno.
Retno juga mengajak para orang tua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara, ketika mengalami kekerasan di sekolah, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual.
Sebelumnya diberitakan seorang siswi kelas X SMKN 2 Padang Jeni Cahyani menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah. Hal itu berujung pemanggilan wali murid Jeni ke sekolah. Dalam video yang viral tampak pihak sekolah dan wali murid beradu argumen soal penggunaan jilbab di sekolah.
Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi kemudian menyampaikan permintaan maaf usai kasus ini menjadi sorotan publik.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi," kata Rusmadi.***