Menteri ATR/BPN Dorong Pembebasan BPHTB bagi Warga Kurang Mampu di Lampung Selasa, 29/07/2025 | 14:07
BNEWS — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat kurang mampu dalam pendaftaran tanah pertama. Hal ini dinilai penting untuk mempercepat sertipikasi, khususnya bagi warga yang sudah memiliki peta bidang namun terkendala biaya.
“Kalau kita ingin rakyat punya kepastian hukum, berikan pembebasan BPHTB bagi yang kurang mampu agar tanah mereka bisa disertipikasi,” ujar Menteri Nusron dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah se-Provinsi Lampung, Selasa (29/7/2025), di Kantor Gubernur Lampung.
Ia mengungkapkan, dari total bidang tanah di Lampung, 83,84% telah terdaftar dan 70,27% sudah bersertipikat. Sisanya masih bisa diselesaikan, salah satunya melalui insentif penghapusan BPHTB.
Untuk menjaga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Menteri Nusron mengusulkan integrasi data antara Nomor Identitas Bidang Tanah (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini diyakini dapat meningkatkan akurasi data dan penerimaan pajak.
“Kalau NIB dan NOP diintegrasikan, potensi PBB bisa naik tiga sampai empat kali lipat,” jelasnya.
Menteri juga menyoroti rendahnya legalisasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Ia meminta dukungan pemda untuk mendorong masyarakat mengurus sertipikat lahan milik lembaga keagamaan dan yayasan.
Sementara itu, Gubernur Lampung Mirzani Djausal menegaskan pentingnya percepatan revisi RTRW dan sinkronisasi RDTR untuk mengatasi kendala lahan dalam investasi. Menurutnya, kejelasan kepemilikan lahan sangat dibutuhkan untuk menarik investor di sektor pertanian, perkebunan, dan kawasan industri.
Rapat ini dihadiri oleh Penasihat Utama ATR/BPN Jhoni Ginting, Kepala Biro Humas ATR/BPN Harison Mocodompis, Kepala Kanwil BPN Lampung Hasan Basri Natamenggala, para bupati/wali kota, serta unsur Forkopimda Provinsi Lampung.**/rls