Naik Gunung Marapi Sumbar Saat Status Waspada Tiga Pendaki Diberi Sanksi Sabtu, 25/01/2025 | 13:26
Tiga pendaki yang diberi sanksi
BNEWS - Tiga pendaki yang menaiki Gunung Marapi di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) saat gunung tersebut berstatus level dua atau waspada dan ditutup, diberi sanksi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar.
Menurut Kepala Sub Bagian Tata Usaha BKSDA Provinsi Sumbar Dian Indriati, ketiganya dijatuhkan sanksi berupa tidak boleh menaiki gunung yang berada di bawah naungan BKSDA selama satu tahun. Sanksi tersebut berlaku efektif ketika Gunung Marapi, Gunung Singgalang, Gunung Tandikek dan Gunung Sago Malintang sudah dibuka secara resmi.
"Saat ini keempat gunung itu masih dalam status ditutup untuk wisatawan atau pendaki," kata Dian, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Dian, secara keseluruhan terdapat sembilan pendaki liar yang menaiki Gunung Marapi hingga sampai ke Tugu Abel Tasman pada 19 Januari 2025. Tetapi hanya tiga diantaranya yang memberikan klarifikasi ke kantor BKSDA.
"BKSDA masih menunggu enam pendaki lainnya untuk memberikan klarifikasi maksimal hingga Kamis dan Jumat (30-31) Januari 2025. Selain itu, BKSDA juga memastikan akan memanggil atau meminta penjelasan kepada dua warga lokal yang turut memfasilitasi pendakian ilegal tersebut," ujar Dian.
Selain sanksi larangan pendakian di empat gunung yang berada di bawah naungan BKSDA Provinsi Sumbar, pihaknya juga segera berkirim surat ke seluruh BKSDA dan taman nasional di Tanah Air agar melarang sembilan pendaki tersebut melakukan aktivitas pendakian.
Sementara itu Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto mengatakan, hingga saat ini belum ada izin untuk siapapun menaiki Gunung Marapi karena masih berstatus level waspada.
"Sejak terbit larangan pendakian ke Gunung Marapi petugas BKSDA terus memasifkan pengawasan terutama di dua pintu utama, yakni dari Nagari Batu Palano, Kecamatan Sungai Pua dan Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar," katanya.**/syf