Kasus Korupsi Emas Antam, Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Jumat, 27/12/2024 | 15:08
Pembacaan vonis Budi Said
BNEWS - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Budi Said. Hakim menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus rekayasa transaksi emas PT Antam.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Selain itu Budi Said juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 58,841 kilogram emas Antam atau senilai Rp 35 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama satu bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Budi Said dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 milliar, dan uang pengganti Rp 1 triliun.
Kasus korupsi emas Antam itu terjadi pada tahun 2018. Budi Said melakukan transaksi emas dengan broker Eksi Anggraeni, dan beberapa pejabat di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Ia membeli emas dengan harga yang jauh di bawah harga resmi Antam dan di luar prosedur.
Dalam kasus korupsi transaksi emas Antam, Budi Said yang membayar Rp 25,2 miliar seharusnya menerima emas seberat 41,865 kg. Namun, ia menerima 100 kg emas.**/ara