Polres Inhu Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau Selasa, 10/12/2024 | 15:45
Pelaku narkoba warga desa Kampung Pulau
BNEWS - Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti kotor 8,81 gram sabu-sabu, Minggu (8/12/ 2024).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Tengku Alim, RT 008 RW 004, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pelaku bernama Yasir (40) dengan pekerjaan wiraswasta, ditangkap saat berada di rumahnya. Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu, sebuah dompet berbentuk topi warna hitam, dan satu unit ponsel.
Informasi awal tentang pelaku diperoleh dari masyarakat pada Kamis (5/12/ 2024), yang melaporkan adanya aktivitas jual beli narkotika di rumah yang beralamat di Jl. Tengku Alim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba Polres Inhu segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendapatkan nama Yasir sebagai terduga pelaku. Pada Minggu dini hari, petugas mendapatkan kabar bahwa Yasir sedang berada di rumahnya. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan disaksikan perangkat desa, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam dompet karet berbentuk topi yang terletak di bawah meja dapur.
Saat interogasi di lokasi, Yasir mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Sapar. Petugas kemudian membawa Yasir beserta barang bukti ke Polres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu.
"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat merusak masyarakat," ujar Aiptu Misran.
Yasir kini harus menghadapi jerat hukum atas kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu.
Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara bagi pelanggaran ini bisa mencapai 20 tahun penjara, bahkan lebih, tergantung hasil penyelidikan dan persidangan.
"Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba," kata Misran.**/iin