BNEWS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengevaluasi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Menurut Dirjen Dikti Kemendikbudristek, Abdul Haris, evaluasi tersebut dilakukan karena banyak catatan terkait implementasi aturan tersebut dari DPR RI. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dianggap sebagai penyebab melonjaknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah PTN.
Menurut Abdul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/5/2024), Kemendikbudristek akan berkoordinasi secara intensif dengan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) terkait evaluasi tersebut.
MRPTNI kata Abdul, Tidak ingin mahasiswa dari kalangan keluarga kurang mampu tidak bisa melanjutkan pendidikan di PTN. Oleh karena itu, MRPTNI menjamin mereka tetap memiliki kesempatan untuk belajar di PTN.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim merevisi Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
"Karena itu, kita minta dalam forum yang baik ini, Pak Menteri untuk mempertimbangkan adanya revisi terkait Permen Nomor 2 Tahun 2024," kata Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Menurutnya, aturan tersebut dimaknai oleh sejumlah PTN di Indonesia sebagai pintu masuk untuk menaikkan UKT.
Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PAN, Zainuddin Maliki, juga meminta Menteri Nadiem Makarim meninjau kembali pemberlakuan aturan tersebut. Menurutnya, Permendikbudristek 2/2024 itu merupakan akar dari kegaduhan yang terjadi belakangan ini.**/ara