ACEH - Kasus dugaan investasi bodong Dinar Khalifah, mulai dari investasi uang melalui trading, umrah, rumah tipe 45, sampai kendaraan roda empat, saat ini sedang diselidiki jajaran Polda Aceh. Ternyata memang kegiatan ini tidak ada izin.
Menurut Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Indra Novianto, pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan praktik investasi bodong Dinar Khalifah.
"Setelah penyelidikan ternyata diketahui investasi tersebut tidak memiliki izin, baik dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun perlindungan konsumen," kata Indra, dikutip dari Inews.id
Menurut Indra, didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, awalnya memang ada laporan masuk tentang dugaan investasi bodong. Setelah di cek ternyata memang tidak ada izin. Baik itu izin mengumpulkan uang dari masyarakat maupun trading uang.
"Kedua kegiatan ini seharusnya ada izin dari OJK," kata Indra dan menyebut total investasi yang telah dikumpulkan Dinar Khalifah selama ini mencapai sekitar Rp15-Rp20 miliar. Sementara jumlah korban lebih kurang 250 orang.
"Keuntungan yang dijanjikan dari investasi tersebut tak kunjung dibayar sampai jatuh tempo sesuai kesepakatan," ujar Indra.***/zi