Bukti Koper Berisi Uang Rp 2 M, Nurdin Abdullah Jadi Tersangka Minggu, 28/02/2021 | 11:25
JAKARTA - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah pada Jumat (26/2/2021), ditemukan barang bukti satu koper uang dengan jumlah Rp 2 Miliar.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021) malam, usai penangkapan KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat dan Agung Sucipto.
"Nurdin dan Sekretaris Dinas PUPR sebagai penerima dan Agung Sucipto ditetapkan tersangka pemberi suap dari unsur swasta," kata Firli.
Menurut Firli, pada 26 Februari 2021 Agung diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.
"Dari hasil pemeriksaan, diduga kasus rasuah ini berkaitan dengan gratifikasi untuk pelicin pengadaan barang, jasa dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan," kata Firli, dikutip dari CNNIndonesia.
Di hari penangkapan, Agung Sucipto memberikan uang kepada Nurdin Abdullah melalui perantaraan Edy Rahmat sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan Nurdin. Sekitar pukul 20.04 WITA, Agung bersama Irfan menuju ke salah satu rumah makan di Makassar. Di tempat tersebut, Edy sudah menunggu.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Irfan kemudian memindahkan koper yang diduga berisi uang untuk dipindahkan ke mobil majikannya di Jalan Hasanuddin.
Pukul 23.00 WITA, Agung kemudian diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, Edy Rahmat beserta uang dalam koper senilai Rp 2 miliar diamankan di rumah dinasnya.
"Pada pukul 02.00 WITA, Nurdin Abdullah juga diamankan di rumah jabatan dinas Gubernur Sulsel," ucap Firli.
Selain uang sebesar Rp2 miliar itu, Gubernur diduga juga pernah menerima sejumlah uang dari kontraktor lain sebelumnya.
"Pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021 uang Rp1 Miliar. Awal Februari 2021, NA menerima uang Rp2,2 miliar," kata Firli.
Sebelum ditetapkan tersangka, Nurdin mengaku tak sedang melakukan tindak pidana saat ditangkap. Hal itu diungkapkan dirinya saat baru digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK pagi harinya.
"Saya lagi tidur, dijemput," kata dia singkat kepada wartawan di lokasi.
Setelah ditangkap, Nurdin pun disebut mengikuti prosedur yang ada meski tak mengetahui pasti alasan penjemputannya itu.
Atas kasus ini, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Agung sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***/zi