Lima Pemuda Ditangkap Aparat Polres Sergai karena Perkosa Remaja 14 Tahun Sabtu, 27/02/2021 | 20:01
SERGAI - Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap lima orang pemuda karena memerkosa secara bergiliran seorang remaja puteri yang masih berusia 14 tahun. Kelima tersangka berhasil ditangkap setelah polisi menjebak pelaku melalui sepupu korban.
Menurut Wakapolres Sergai, Kompol Sofyan, kelima tersangka yang diamankan yakni KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19). Kelimanya merupakan warga Kecamatan Bintang Bayu, Serdangbedagai.
Penangkapan kelima pelaku berawal dari laporan seorang ibu ke Polres Serdangbedagai. Perempuan tersebut mengaku anaknya berinisial NF (14) menjadi korban pemerkosaan dari lima orang pemuda yang baru dikenal.
"Kasus ini terungkap setelah sepupu korban berinisial CA (15) melaporkan kejadian yang dialami NF kepada ibunya. TIdak terima, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Sergai," ucap Sofyan.
Menurut Sofyan, kejadian bermula saat CA dan NF berkenalan dengan kelima pelaku di pesta perkawinan di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai. Setelah berkenalan, kelima tersangka kemudian mengajak CA dan NF menonton balap liar di Jalan Lintas Sumatera, Sei Bambam, Sergai.
"Selanjutnya, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan. Namun, bukannya mengantar pulang, kelima tersangka malah berniat memerkosa keduanya," ucapnya.
NF diperkosa dengan cara digiliri dimulai dengan tersangka K alias Bodong, lalu MF alias Frank, kemudian AK alias Kurik, selanjutnya EK alias Edo, dan terakhir MRA alias Roma. Namun, CA berhasil lolos dari aksi bejat para pelaku.
Setelah mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari keterangan ibu korban, CA diketahui masih memiliki saluran komunikasi dengan pelaku. Kemudian petugas membuat jebakan untuk menangkap pelaku.
CA diminta petugas mengajak para pelaku bertemu. Akhirnya, tersangka Edo menjumpai CA di lokasi yang telah disepakati.
"Saat bertemu, Edo kemudian kami amankan," ujarnya.
Selanjutnya, petugas mengundang ke empat temannya untuk bergabung menemui CA di lokasi yang telah dijanjikan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka MF alias Frank yang datang di Stadion Dolok Masihul.
Sedangkan ketiga rekan lainnya yang diundang untuk bertemu di Stadion Dolok Masihul tidak bisa hadir. Lalu, kembali disepakati pertemuan dengan chatting dari CA untuk bertemu di Titi Bapel Kampung Dilam yang tak jauh dari rumah tersangka AK alias Kurik
"Tersangka AK alias Kurik, MRA alias Roma dan K alias Bodong kami amankan di Titi Bapel," ujar Sofyan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kelima tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Sergai. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.***/dai