Limbah PT GH Cemari Sungai, Aktifis BAnPeR Minta Pemkab Inhu Bertindak Tegas Jumat, 22/12/2023 | 12:45
Ikan mati di Sungai Redang Seko
BNEWS - Aktifis Badan Analisis dan Pengawasan Rakyat Indonesia (BAnPeR Indonesia) kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Wiston Pandiangan, meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan yang membuat lingkungan tercemar.
Seperti kejadian di Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, Inhu, dimana masyarakat tidak bisa memanfaatkan sungai untuk mencari ikan yang merupakan mata pencaharian, karena sudah tercemar limbah, diduga berasal dari PT Gandaera Hendana (GH) yang berada di desa tersebut.
Saat masyarakat setempat mendatangi PT GH tiga hari yang lalu, tidak ada solusi yang didapat dari pihak perusahaan. Manajemen perusahaan enggan memberi tanggapan dan hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak perusahaan.
Tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Desa Redang Seko kata Winston, Jumat (22/12/2023), mendatangi pihaknya dan mengatakan, pencemaran lingkungan ini sudah untuk yang kedua kalinya terjadi dan masyarakat minta perusahaan membayar ganti rugi.
Tuntutan ganti rugi ini diwakili oleh tokoh masayarakat dan tokoh pemuda, karena adanya limbah yang mencemari sungai hingga menyebabkan ikan yang berada dalam sungai tersebut mati dan merupakan hal yang sangat wajar.
"Sebab masyarakat sehari hari mencari ikan di sungai, baik sebagai mata pencaharian maupun sekedar untuk memenuhi kebutuhan lauk pauk dan seketika hilang karena adanya limbah perusahaan," kata Wiston.
Wiston juga berharap Dinas Lingkungan Hidup Inhu turun ke lokasi sungai yang tercemat tersebut.**/Iin