Warga Batu Papan Inhu Kesulitan Air Bersih Diduga karena Limbah Perusahaan Jumat, 27/10/2023 | 17:59
BNEWS - Diduga limbah milik sebuah perusahaan telah mencemari anak sungai Cinaku Kecil yang berada di Desa Batu papan, kecamatan Batang Cenaku, kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Menurut warga setempat, air sungai Cinaku Kecil yang selama ini dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan, sudah sejak lama tercemar limbah cair berbahaya.
Airnya berubah menjadi kecoklatan dan berbuih. Setelah digunakan air tersebut untuk mandi seluruh badan terasa gatal-gatal.
Pencemaran diduga karena limbah perusahaan ini juga terlihat di postingan salah satu status sosial media warga. Dimana dalam rekaman video di Medsos itu terlihat jelas perubahan warna air sungai.
Saat wartawan berkabarnews.com bersama tim Lembaga Aliansi Indonesia Rudi Walker Purba menelusuri sumber aliran limbah, ternyata bukan anak sungai Cinaku Kecil saja yang tercemar. Cairan limbah bahkan sampai ke sungai Langlam yang berada di sekitar perusahaan.
"Saya sudah bosan. Semenjak adanya perusahaan disini kami tidak pernah lagi mengkonsumsi air bersih. Air di sekitar sini sangat tidak layak untuk digunakan sehari-hari, di badan pun gatal-gatal. Ikan pun banyak yang mati. Sudah banyak orang-orang yang datang ke sini untuk mencari solusi tapi tidak ada yang pernah selesai," kata Hasan Basri, mantan Ketua RT.
Sementara itu, Rudi Walker Purba selaku Ketua DPP Lembaga Aliansi Indonesia menilai pencemaran tersebut diduga ada unsur kesengajaan. Pasalnya, menurut beberapa warga bahwa ada pembuangan limbah yang dialihkan melalui pipa yang tidak jauh dari perusahaan.
"Jelas diatur UU, dapat dipidana Jika perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH," katanya.
Pasal 104 UU PPLH katanya berbunyi, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Sementara Kepala Dinas DLH Inhu, Ory Wibisono mengatakan, tentang adanya dugaan temuan limbah ini, saat ini sedang dioakukan verifikasi.**/Iin