Guspan Ardodi Laporkan Oknum Kades ke Polres Inhu Dalam Kasus Penipuan Beli Lahan Rabu, 27/09/2023 | 17:34
BNEWS - Guspan Ardodi, warga Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mendatangi Mapolres Inhu Selasa (26/9/2023), terkait dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Batu Rijal Barat, Inhu.
Kedatangan Guspan Ardodi atau Dodi ke Mapolres Inhu beserta tiga orang kuasa hukumnya yakni Taufik, Anton Lee, dan Rahmat Taufiq, mempertanyakan tindak lanjut atas laporannya pada tanggal 16 Agustus 2022, dengan terlapor oknum Kepala Desa Batu Rijal Barat.
Dalam laporan tersebut Dodi mengaku mengalami kerugian senilai Rp190 juta atas pembelian 10 hektar tanah yang dijual oleh terlapor.
Kasus ini berawal pada Februari 2022 silam. Saat itu terlapor menawarkan lahan atau tanah kosong kepada Dodi seluas 20 Ha. Karena kemampuan keuangan yang tidak mencukupi, Dodi membeli tanah yang ditawarkan itu seluas 10 Ha, dengan harga per hektare Rp25 juta.
Sebagai langkah awal, Dodi melakukan pembayaran sebesar Rp190 juta, dan sisanya akan diselesaikan setelah tanah tersebut dikuasai dirinya.
"Satu minggu setelah pembayaran Rp190 juta yang diterima langsung oleh oknum Kades tersebut, saya berniat untuk mengelola tanah tersebut. Akan tetapi, saya dan pekerja langsung dihadang oleh security PT RPI (Rimba Peranap Indah) dan menyebutkan areal itu merupakan konsesi perusahaan mereka," kata Dodi,, seperti dilansir goriau.com.
Meski telah merasa ditipu oleh terlapor, Dodi tetap melakukan komunikasi yang baik dan berupaya mencari solusi, meminta terlapor bertanggung jawab untuk mencarikan lahan pengganti.
"Pertama saya meminta terlapor untuk mencarikan lahan pengganti, namun tak kunjung dipenuhi. Dan terakhir saya minta terlapor mengembalikan uang saya, namun hingga saat ini terlapor tidak menunjukkan niat baik, dan akhirnya kita laporkan ke Mapolres Inhu," kata Dodi
Sementara itu, Taufik dari kantor hukum Taufiq & Partner selaku kuasa hukum Guspan Ardodi mendesak Polres Inhu dalam hal ini penyidik Satreskrim Polres Inhu, agar sesegera mungkin menjelaskan duduk perkara yang dilaporkan kliennya.
"Saya Taufik, SH, MH, Anton Lee SH,MH, dan Rahmat Taufiq SH, MH dari kantor hukum Taufik & Partner selaku kuasa hukum dari Guspan Ardodi, meminta penyidik Satreskrim Polres Inhu untuk tidak abai menangani perkara ini dan rentang waktu pelaporan sudah cukup lama," katanya
Pihaknya menginginkan ada kepastian hukum atas dugaan penipuan tersebut. Apalagi pihak yang dilaporkan dalam perkara ini merupakan seorang kepala desa aktif.
"Kami minta perkara ini segera dijelaskan kedudukannya dan ada penetapan tersangka," kata Taufik.
Terkait hal ini wartawan berkabarnews.com mencoba konfirmasi kepada Kades Batu Rijal Barat melalui telpon pada Rabu (27/09/2023) dan Kades mengaku uang yang diterimanya untuk deposit tanah tersebut sebesar Rp 90 juta, tetapi Dodi membatalkan pembelian tanah tersebut.
"Uang DP atau deposit tanah yang sudah saya terima sebanyak Rp 90 juta bukan 190 juta dan itu sesuai kwitansi yang sudah kita sepakati bersama. Di dalam kwitansi itu juga ada saksi- saksinya," kata Kades
Menurut Kades, karena Dodi membatalkan pembelian tanah tersebut maka dirinya berniat untuk mengembalikan uang itu akan tetapi Dodi tidak mau menerimanya.
'Apabila mediasi tidak menemukan titik terang saya juga akan melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib," katanya.**/Iin