BNEWS - Komisi I DPRD Provinsi Riau telah merampungkan mekanisme pengajuan calon Penjabat Gubernur Riau, karena masa jabatan Syamsuar bersama Wagub Eddy Natar, akan berakhir dalam waktu dekat ini.
"Kita sudah finalisasi mekanisme pengajuan Pj Gubernur. Drafnya sudah siap. Sudah kita lakukan pendalaman. Kita sudah datangi daerah lain yang prosesnya sama," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim, Kamis (31/8/2023).
Menurut Eddy, Komisi I akan memberikan rekomendasi ke pimpinan DPRD Riau terkait dengan mekanisme pengajuan Pj Gubernur dari internal mereka."Pimpinan kemudian yang akan menurunkan dalam bentuk nota dinas atau disposisi ke mana mau diarahkan.
Menurut Eddy, alur pengajuannya mengacu pada UU otonomi, PP dan PermendagriNomor 4 tahun 2023, kemudian tata tertib DPRD Riau. Dalam mekanismenya ada usulan dari fraksi-fraksi DPRD Riau berdasarkan representasi masyarakat.
"Mekanismenya, masing-masing fraksi mengajukan satu nama. Di DPRD Riau ada delapan fraksi, artinya nanti ada delapan nama. Delapan ini dikerucutkan hingga tiga nama. Tiga nama inilah disepakati dan paripurnakan," kata Eddy.**/yas/Ant