Ada Pembanding ARIMBI Desak Polda Riau Tetapkan Tersangka Kasus Normalisasi Sungai Kerumutan Kamis, 10/08/2023 | 14:37
Mattheus
BNEWS - Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora yang telah melaporkan soal normalisasi Sungai Kerumutan yang diduga tidak sesuai aturan, mendesak Polda Riau segera menetapkan tersangka kasus normalisasi Sungai Kerumutan.
Karena kata Mattheus, berkaca dari rencana Normalisasi Sungai Nilo yang juga di Pelalawan, tetapi prosedur yang dilakukan sangat berbeda. Sungai Nilo akan dinormalisasi sesuai prosedur sementara Sungai Kerumutan tidak sesuai prosedur.
Menutut Mattheus hari ini, Kamis (10/8/2024), ternyata dua hal yang berbeda dilakukan untuk dua sungai, pelakunya sama yaitu pemkab Pelalawan.
'Saya melihat untuk pembersihan sungai Nilo ini memang dilakukan dengan melibatkan tim teknis, tentunya akan ada kajian lingkungan terlebih dahulu. Akan ada dokumen izin lingkungan dari Kementerian LHK," kata Mattheus.
Sementara normalisasi di Sungai Kerumutan disinyalir kata Mattheus, dilakukan tidak sesuai aturan karena hanya untuk kepentingan mengambil dana Corporate Social Responsibilities (CSR) perusahaan tanpa mengkaji efeknya terhadap kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan
Menurut Mattheus, dengan adanya rencana kegiatan pembersihan sungai Nilo yang dilakukan dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan, maka penyidik Polda Riau tentu tidak akan kesulitan menangani dan menindaklanjuti laporan ARIMBI, atas dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Kerumutan, karena sudah ada data pembandingnya.
“Sangat jelas kan apa yang disampaikan tim teknis KLHK itu, bahwa untuk kegiatan itu harus ada izin lingkungan, ini berbeda dengan pernyataan Kadis LHK Pelalawan saat mengcounter beberapa pemberitaan terkait kegiatan di sungai Kerumutan yang kami laporkan itu,” kata Mattheus.
Terkait laporan ARIMBI tersebut kata Mattheus, ARIMBI mendesak Polda Riau agar segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka sesuai dengan isi laporan yang disampaikan.
"Semakin jelas mana yang dilakukan demi kepentingan masyarakat dan mana yang mengatasnamakan masyarakat untuk mengambil dana CSR,” ujar Mattheus.
Sungai Nilo
Sebelumnya, pada Selasa (8/8/2023), Tim rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), didampingi Ketua Komisi III DPRD Pelalawan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pelalawan, meninjau sungai Nilo, karena ada laporan masyarakat bahwa sungai tidak dapat dilalui oleh kapal nelayan.
Ternyata keadaanya memang seperti yang dilaporkan, karena baru beranjak beberapa puluh meter dari pelabuhan desa Kemang, perahu yang ditumpangi rombongan ternyata tidak bisa melanjutkan perjalanan, karena terhalang tanaman Kumpai yang sudah menyatu di sepanjang sungai.
Karena itu Ketua tim rekomendasi teknis KLHK, Ir. Harlon Sofyan merekomendasikan dinas terkait di kabupaten Pelalawan untuk melakukan pembersihan sungai Nilo, dengan terlebih dahulu melakukan kajian dari dinas Lingkungan Hidup Pelalawan
Hal ini disambut baik oleh Ketua Komisi III DPRD Pelalawan, Charles, yang mengaku terus berjuang bersama masyarakat menyuarakan agar sungai tersebut dapat dibersihkan dari tumbuhan Kumpai. Charles berharap agar dinas PUPR dapat segera melakukan pembersihan sungai tersebut.
“Kita menindaklanjuti hasil hearing bersama tokoh masyarakat desa Kemang terkait permintaan pembersihan sungai Nilo dan kita saksikan betapa sulitnya mayarakat melalui sungai yang menjadi akses untuk mencari ikan. Kita bersama-sama dengan kementerian dan kabupaten turun kesini agar dapat dilakukan pembersihan atau pengangkatan rumput-rumput yang ada disini,” ujar Charles.**/ald