Melawan, Dua Pelaku Curanmor Terpaksa Ditembak Kakinya Oleh Tim Polres Kampar Senin, 22/02/2021 | 20:57
KAMPAR - Tim Macan Reskrim Polres Kampar meringkus tiga orang anggota komplotan Curanukan pada Sabtu malam (20/02/2021), di wilayah Desa Alam Panjang Kecamatan Kampar dan di Desa Pulau Payung Kec. Rumbio Jaya.
Dua orang diantaranya, Radit dan Alex berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
Keduanya warga Desa Terantang Kecamatan Tambang. Sementara, seorang tersangka lainnya yang berperan sebagai penadah barang curian, adalah DL (32) warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar.
Selain mengamankan para pelaku, Tim Macan Reskrim Polres Kampar juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu, 1 Unit Motor Honda Beat warna Hitam BM-4718-AAA dengan No Rangka MH1JF1119HK353109, atas nama Nasrul Sidi.
1 Unit Motor Honda Beat warna Hitam Putih BM-5700-OX dengan No Rangka MH1JFZ219JK362793, atas nama M. Rival Rianda. 1 Unit Motor Honda Beat Warna Putih Biru tanpa plat nomor serta 1 set kunci T.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu siang (20/02/2021), saat itu Kanit Opsnal Polres Kampar IPDA Edi Chandra mendapat informasi, bahwa terduga pelaku yang sering melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kab. Kampar sedang berada di Desa Alam Panjang, Kampar.
Mendapat informasi tersebut, Edi Chandra langsung mengumpulkan Tim Opsnal atau Tim Macan Polres Kampar dan langsung melakukan penyilidikan terkait informasi tersebut. Sekira pukul 20.00 Wib tim tiba di Desa Alam Panjang dan melihat 2 orang terduga pelaku dan langsung menangkapnya.
Setelah dilakukan pengobatan terhadap 2 tersangka yang ditembak kakinya, kemudian ketiga tersangka langsung dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang tersangka kasus curanmor ini.
"Ketiga tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya.**/dai