BNEWS - MK menolak permohonan gugatan terkait sistem Pemilu dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
"Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK saat membacakan amar putusan.
Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.
Gugatan terkait sistem Pemilu ke MK ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan diajukan sejak November 2022 lalu.
Para pemohon menginginkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan. Mereka menilai dengan sistem pemilu terbuka peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan.**/ara