Bupati Kampar: Percepatan Tora Perlu Sinkroniasi Gugus Tugas Reforma Agraria Jumat, 25/06/2021 | 16:28
BNEWS - Sesuai Perpres No 86/2018 tentang Reforma Agraria yang tertuang dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) 2015-2019, pemerintah menargetkan 4,1 juta ha lahan diredistribusikan ke masyarakat melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) termasuk di Kabupten Kampar Provinsi Riau.
"Agar program nasional ini bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sinkroniasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Pemda, BPN, Dinas terkait beserta masyarakat," kata Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Kampar di Kecamatan Siak Hulu, Jum'at (25/6/2021).
Bupati Kampar juga mengapresiasi kegiatan ini, karena sudah merupakan bentuk sinergitas antara Pemda Kampar dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penataan aset dan penataan akses.
Dengan adanya kerjasama ini, Bupati berharap persoalan agraria yang dihadapi masyarakat dapat teratasi, serta mendorong pemerintah desa menggali potensi daerahnya masing-masing.
“Tentunya sinkronisasi ini diharapkan juga dapat menemukan solusi dari permasalahan-permasalahan yang muncul di dalam masyarakat. Dalam hal ini pengembangan potensi desa untuk mempercepat pengembangan sumber daya di kawasan pedesaan,” pinta Catur.
Untuk diketahui, sampai saat ini dalam penataan aset retribusi tanah di Kabupaten Kampar, pada tahun 2019 sebanyak 4.002 bidang tanah, pada tahun 2020 sebanyak 3.472 bidang, serta untuk tahun 2021 sebanyak 704 bidang.
Sedangkan yang masuk lahan kawasan hutan wilayah kampar berdasarkan SK Mentri LHK No 903 tahun 2016 saat ini lebih kurang 546,9 hektar, terdiri dari hutan koservasi seluas 102,7 ha, hutan lindung 52,6 ha, hutan produksi terbatas 115,7 ha, hutan produksi 145,9 serta hutan konversi seluas 129,9 ha.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Nasional Sutrilwan, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Rencana Reforma Agraria dalam hal ini meliputi perencanaan penataan aset, perencanaam peningkatan kepastian hukum dan legalisasi atas Tora, perencanaan penanganan sengketa dan konflik agraria.
Sementara dalam pelaksanaan reforma agraria sendiri meliputi penataan aset yang terdiri atas retribusi tanah dan legalisasi aset serta panataan akses.
"Untuk percepatan program TORA, BPN Kampar sendiri akan melakukan rencana dalam penataan akses reforma agraria antara lain Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung, Desa Kuok Kecamatan Kuok dan Desa Lereng Kecamatan Kuok yang nantinya dipilih satu desa sebagai pilot project Kampung Reforma," katanya.
Menurut Sutrilwan, kampung reforma sendiri merupakan kawasan yang didiami masyarakat penerima TORA, atau masyarakat yang telah/sedang penataan aset, pendataan penggunaan tanah/akses sehingga terwujud suatu kampung yang mencerminkan tertib administrasi pertanahan, hukum, prnggunaan tanah serta tertip pemeliharaan sehingga tercipta masyarakat yang produktif dan sejahtera.**/dai