BNEWS - Polisi menangkap dua warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, terduga pelaku tindak pidana kepemilikan sisik trenggiling, berinisial RH (32) dan SS (36). Keduanya ditangkap saat hendak menjual sisik satwa langka dan dilindungi tersebut di Pekanbaru.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, kedua pelaku ditangkap awal Juni lalu. Mereka ditangkap setelah Subdit IV Tipidter Polda Riau menerima laporan akan ada penjualan sisik trenggiling.
"Keduanya ditangkap pada 2 Juni lalu karena melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit satwa yang dilindungi. Satwa berupa sisik trenggiling," kata Andri, Kamis (10/6/2021), dalam ekspos kasus ini.
Andri mengatakan, kedua pelaku ditangkap di depan Arsad Islamic School, Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru, saat keduanya berencana menjual sisik trenggiling tersebut.
"Ada info dari masyarakat tentang transaksi penjualan sisik trenggiling, hewan yang dilindungi. Sisik ini dibawa dari Kabupaten Siak ke Pekanbaru dan di Pekanbaru kami lakukan penangkapan," kata Andri.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 2 kantong plastik berisi sisik trenggiling dengan berat 3,4 Kg. Sisik trenggiling ini didapatkan pelaku dari hasil perburuan di Kabupaten Siak.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku sudah ditahan di Mapolda Riau berikut barang buktinya.," kata Andri.**/dai