Sesuai Inmendagri, Posko Penyekatan Kampar Diperpanjang Sampai 24 Mei Selasa, 18/05/2021 | 18:26
Dedy Sambudi
BNEWS - Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 11 tahun 2021, posko penyekatan peniadaan mudik lebaran diperpanjang hingga 24 Mei 2021, meski awalnya larangan mudik lebaran sudah selesai pada tanggal 17 Mei 2021.
"Begitu juga di Kabupaten Kampar, Pos Penyekatan diperpanjang hingga 24 Mei 2021," kata Kalaksa BPBD Kabupaten Kampar, Dedy Sambudi, Selasa (18/5/2021).
Menurut Dedy, perpanjangan penyekatan sampai tanggal 24 Mei 2021 ini berlaku untuk empat posko penyekatan yang ada di Kabupaten Kampar yakni, di Kecamatan XIII Koto Kampar, Tapung Hilir, Tambang dan Kampar Kiri.
Dedy mengatakan, kendaraan yang akan lewat tetap diminta putar balik selama penyekatan. Karena itu Dedy juga meminta maaf kepada masyarakat yang melalui wilayah Kampar atas ketidak nyamanan ini, karena semua dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
"Saya mohon masyarakat maklum dengan situasi ini,” kata Dedy.
Menurut Dedy, pengendara yang bisa melewati posko penyekatan adalah yang bisa memperlihatkan surat bebas covid-19, dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose, dengan masa berlaku selama 3 x 24 jam.
Selain itu pelaku perjalanan juga membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan pemerintah. Untuk memastikan skrining yang maksimal, maka diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan.
“Siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” kata Dedy.
Lokasi Wisata Menurut Dedy, saat ini Kabupaten kampar dalam status zona orange Covid-19. Tetapi untuk lokasi wisata masih belum ada perintah untuk ditutup. Hanya saja para pengelola wisata harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Harus membatasi pengunjung yang datang ke tempat wisata, hanya boleh masuk sebanyak 30 persen dari kapasitas yang ada," kata Dedy.
Menanggapi beredarnya foto edaran tentang penutupan taman rekreasi atau tempat wisata dan peniadaan kegiatan pada gedung pertemuan serta peniadaan pelaksanaan Hari Raya Enam di Kasbupaten Kampar, Dedy menyatakan edaran tersebut tidak benar.
"Satgas penanganan Covid-19 belum ada mengeluarkan surat edaran tentang hal tersebut juga tentang perayaan hari raya enam," kata Dedy.**/dai