Diselundupkan Menuju Bima, 535 Ekor Burung Punglor Kembang Diselamatkan Kamis, 01/04/2021 | 13:58
BIMA - Sebanyak 535 ekor burung punglor yang dilindungi undang-undang diselundupkan dari Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Enam orang kawanan penyelundup berhasil ditangkap polisi di Bima.
Menurut Kapolres Biman, AKBP Haryo Tejo Wicaksono dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/4/2021), burung-burung tersebut dimasukkan kotak dan diangkut dengan mobil. Total ada 24 kotak yang isinya burung ditemukan.
Kasus ini terungkap pada Rabu (31/3/2021) malam ketika enam pelaku ditangkap polisi di jalan lintas Bima-Tente. Awalnya petugas mendapatkan informasi terkait akan ada pelaku penyelundup burung yang akan melintas di jalan lintas Bima-Tente.
Tak berselang lama setelah polisi mendapat laporan, kendaraan yang digunakan para pelaku melintas di depan tim dan tim langsung diberhentikan.
Petugas kemudian menemukan burung punglor kembang atau anis kembang, termasuk burung yang dilindungi disimpan dalam kardus tanpa dilengkapi surat izin dari dinas terkait atau BKSDA. Burung punglor ini dibawa dari Alor menuju pelabuhan Sape menggunakan perahu.
"Setibanya di pelabuhan di jemput oleh mobil para pelaku untuk dibawa ke Desa Parado dan Desa Simpasai Bima. Rencananya akan dibawa menuju Kota Mataram," jelas Haryo.
Haryo menyebutkan para pelaku ini membeli burung tersebut dari pemburu di NTT dengan harga Rp 120 ribu per ekor dan akan dijual kembali dengan harga Rp 200 ribu per ekor.**/zi/int