Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah, Penyidik Periksa Sekum KONI Bengkalis Kamis, 25/03/2021 | 17:05
BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus melakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KONI tahun 2019. Setelah sebelumnya, ada beberapa pengurus Cabor yang telah diperiksa, kemaren giliran Sekretaris Umum (Sekum) KONI Bengkalis, Saroni, yang diperiksa.
Ternyata anggaran Sekretariat KONI Bengkalis (bagian dari belanja langsung KONI) yang bersumber dari dana hibah APBD Bengkalis tahun 2019 jumlahnya fantastis.
Saroni didampingi kuasa hukumnya Mahatir dan Widya Safitri diperiksa 8 jam, Rabu (24/3/2021) dari pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB, oleh penyidik Kejaksaan Bengkalis Doli Novaisal.
Seusai diperiksa penyidik, Saroni didampingi pengacara menjelaskan penggunaaan anggaran operasional KONI sebesar Rp 1,9 miliar per tahun. Belum lagi anggaran honor pengurus KONI.
Saroni mengatakan, ada 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Sekretaris KONI.
Menurut Saroni kepada wartawan, Kamis (25/3/2021) dini hari, soal anggaran lainnya pihaknya lupa jumlahnya.
"Kalau anggaran sekretariat Rp1,9 Miliar. Tapi rinciannya saya lupa. Masalah dana yang lain saya juga lupa," ungkapnya.
Sementara itu, tim pengacara KONI Bengkalis mengatakan, sebelumnya dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis 2019 sudah diselidiki Dit Krimsus Polda Riau.
Dalam proses penyelidikan tersebut, ungkap Asep Ruhiat salah seorang tim pengacara KONI Bengkalis, tidak ditemukan kerugian negara.
"Karena tidak ditemukan kerugian negara, maka perkaranya dihentikan," kata Asep Ruhiat, Kamis.
Dengan tidak ditemukan adanya kerugian negara, sambung Asep, sebenarnya perkara ini sudah selesai.
Asep menduga, ada pihak-pihak terkait yang mengadukan lagi ke Kejaksaan Negeri Bengkalis. Maka pihak Kejari Bengkalis memproses lagi perkara yang sudah diproses oleh Polda Riau.
Namun demikian, Asep yakin penyidik Pidsus Kejari Bengkalis akan menghentikan proses hukum ini dengan ada surat keterangan dari Inspektorat dan BPK RI Perwakilan Riau yang menerangkan tidak ada kerugian negara seperti halnya di Krimsus Polda Riau.
"Para Cabor (Pengurus) dan atlet bisa lebih konsentrasi untuk meraih prestasi sehingga akan lebih bermaslahat lagi, bagi prestasi Bengkalis dalam bidang olahraga," katanya.**/ris