Menteri ATR/BPN Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sawah LP2B kepada Kepala Daerah di IPDN Rabu, 25/06/2025 | 21:55
BNEWS - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dari alih fungsi yang tidak tepat.
Imbauan tegas ini disampaikan di hadapan 86 kepala daerah dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II, yang diselenggarakan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/06/2025).
Dalam arahannya, Menteri Nusron mengingatkan para bupati dan wali kota agar lebih selektif dalam memberikan izin alih fungsi lahan, khususnya yang berkaitan dengan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Ia menekankan bahwa LP2B merupakan cadangan strategis nasional untuk menjamin ketahanan pangan jangka panjang, sehingga harus dilindungi secara ketat.
“Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan kepada para bupati dan wali kota karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” ujar Nusron.
Ia menambahkan bahwa salah satu penyebab menyusutnya lahan pertanian produktif di berbagai daerah adalah lemahnya pengawasan serta pemberian izin yang tidak mengacu pada ketentuan tata ruang dan perlindungan LP2B. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat krusial dalam menjaga keberlanjutan fungsi lahan pertanian.**/rls