Mendes: Sarjana di Desa yang Belum Bekerja akan Kelola Koperasi Merah Putih Senin, 14/04/2025 | 12:12
Mendes PDT Yandri Susanto
BNEWS - Kepala desa yang menghadapi masalah ketiadaan SDM dalam pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diminta mendata warganya yang bergelar sarjana, tetapi masih belum bekerja. Sementara sarjana yang masih menganggur di kota diminta pulang untuk dilatih menjadi manajer atau pelaksana Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam Kick Off dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2025, dipantau melalui kanal YouTube Kemendes PDT di Jakarta, Senin (14/4/2025), para sarjana tersebut tentu dapat dilatih untuk mengelola Koperasi Desa Merah Putih.
Selain sarjana, Yandri juga mengatakan, kepala desa dapat meminta warganya yang merupakan pegawai terampil terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pensiunan profesional untuk menjalankan Koperasi Desa Merah Putih. "Sumber daya manusia (SDM) yang menjalankan dan mengelola Koperasi Desa Merah Putih harus mengutamakan mereka yang berasal dari desa terkait," kata Yandri.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres ini merupakan strategi nasional untuk mempercepat terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh daerah Indonesia.
Dalam poin pembukaan inpres tersebut dikatakan bahwa kebijakan ini sebagai upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih juga diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa, meliputi layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik desa, apotek, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik.**/ara