Kepala BPKAD Kuansing Ditetapkan Tersangka Kasus Perjalanan Fiktif Senin, 15/03/2021 | 17:29
PEKANBARU - Kejari Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menetapkan Kepala BPKAD Kuansing Hendra sebagai tersangka kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPDP) fiktif bernilai ratusan juta. Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi secara marathon.
Menurut Kepala Kejari Kuantan Singingi, Hadiman, Hendra ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Maret 2021 lalu.
"Kami telah menetapkan H alias K sebagai tersangka, Rabu kemarin. Selasa besok akan diperiksa sebagai tersangka," terang Hadiman kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Hadiman mengatakan, H ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa keterangan saksi dan alat bukti. Termasuk memeriksa SPDP fiktif yang saat itu ditandatangani Hendra sebagai Kepala BPKAD yang dinilai bertanggungjawab.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat berupa SPPD fiktif. Hasil pemeriksaan tersangka menandatangani SPJ fiktif itu dan uang dipakai operasional pimpinan (Hendra)," katanya, dilansir dari detik.com.
Atas dugaan kuropsi dana fiktif tersebut, negara dirugikan Rp 600 juta. Namun, nilai kerugian disebut dapat bertambah karena proses perhitungan dan pemeriksaan masih terus berlanjut.
"Kerugian negara sementara kurang lebih Rp 600 juta dan bisa bertambah. Apalagi pihak ketiga yang berada di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung lagi," kata Hardiman.
Diketahui, sebelumnya Kejari Kuansing mengusut dugaan SPDP fiktif di Pemda Kuansing, Riau. SPDP fiktif itu awalnya dilaporkan masyarakat karena tak bisa dipertanggungjawabkan.
Dari laporan itu, Kejari pun memulai proses penyidikan dan menemukan kejanggalan laporan keuangan. Terutama terkait uang transportasi dan penginapan yang tidak dilaporkan, namun dananya sudah habis.
Dalam kasus dugaan SPPD dana fiktif itu, puluhan orang sudah diperiksa sebagai saksi. Saksi diperiksa dari Kabid, Kasubid, dan beberapa staf BPKAD.**/dai