KPK Tetapkan Pj Wako Pekanbaru, Sekda dan Plt Kabag Umum Tersangka Korupsi Rabu, 04/12/2024 | 07:32
Konferensi pers KPK penetapan tersangka OTT di Pekanbaru
BNEWS - KPK telah menetapkan eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dan dua orang lainnya, Sekda Indra Pomi Nasution dan Plt Kabag Umum Novin Karmila sebagai tersangka kasus korupsi di Pemko Pekanbaru.
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa diduga menerima uang senilai Rp 2,5 miliar, hasil korupsi terkait pengelolaan anggaran 2024-2025 di Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan Saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers yang disiarkan di akun YouTube KPK, Rabu (4/12/2024) dinihari.
"Dan juga Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf plt bagian umum yaitu Saudara MU dan Saudara TS," sambung Ghufron.
“Terdapat penambahan anggaran Setda di antaranya untuk anggaran makan minum tahun anggaran APBD 2024. Dari penambahan ini diduga pj wali kota menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” kata Ghufron.
Pemotongan anggaran ganti uang terjadi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli tahun 2024.
Anggaran tersebut dipotong untuk kepentingan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), yang juga sudah dijadikan tersangka korupsi.
Pencatatan proses transaksi atau pembukuan keuangan terkait pemotongan anggaran ganti uang dilakukan oleh Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila. Dalam mencatat uang keluar-masuk, Novi juga dibantu oleh Staf Plt Bagian Umum Mariya Ulfa dan Tengku Suhaila.
“Novin juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan pj wali kota Pekanbaru,” kata Ghufron.
Saat ini, para tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 3 hingga 22 Desember 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK.
Penahanan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang sudah jadi tersangka korupsi dan dua pejabat lainnya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.**/ara