Anggota DPR Irma Suryani: BPOM Harus Tarik Kosmetik Berbahaya Sabtu, 30/11/2024 | 11:55
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani
BNEWS - BPOM sudah mengumumkan sebanyak 55 produk kosmetik berbahaya, karena mengandung bahan yang dilarang bagi kesehatan. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago meminta BPOM menarik kosmetik tersebut dari peredaran.
"Jangan sebatas diumumkan, tapi ditarik dari peredaran dan segera komunikasikan dengan pihak terkait, apakah itu Mendag dan imigrasi, untuk (kosmetik mengandung bahan tidak berbahaya) tidak diberi izin masuk, jangan cuma pencitraan saja," ujar Irma.
Menurut Irma, BPOM harus bekerja sama dengan semua pihak untuk menarik produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dari pasar. Peredaran kosmetik harus diperketat dan BPOM juga berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) hingga Imigrasi dalam bertindak.
"Sangat harus diperketat! Untuk kosmetik sebaiknya pihak yang memberi izin produk tersebut masuk wajib berkoordinasi lebih dulu dengan BPOM," ujar Irma Suryani.
Sebelumnya, BPOM menyampaikan ada sebanyak 55 produk kosmetik berbahaya, karena mengandung bahan yang dilarang bagi kesehatan. Temuan ini berawal dari sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.
"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Taruna Ikrar menerangkan sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar dan dipasarkan hingga di media online itu terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.**/ara