BNEWS - Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjelaskan, Polda Sumbar akan menjatuhkan sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
AKP Dadang Iskandar adalah pelaku yang menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar. Hal ini dikatakan Kabid Humas saat konferensi pers update penanganan kasus di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024).
"Selaku terduga pelanggaran yang akan diajukan kehadapan dewan sidang komisi etik Bid Propam Polda Sumbar, AKP Dadang Iskandar akan disangkakan dengan pasal 13 ayat 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri. Sedangkan kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang telah dilakukannya tetap berlanjut dan akan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumba," jelas Kabid Humas.
Sebelumnya, Polda Sumbar juga telah resmi menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
Aksi polisi tembak polisi ini terjadi di areal parkir Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) dinihari. Kejadian ini menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, almarhum AKP Ryanto Ulil Abshar.
Peristiwa mengerikan tersebut terjadi usai jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan di bawah komando Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil Anshar menangkap pelaku tambang ilegal galian C.**/syf