JAKARTA - Teguran dari Virtual Police (VP) juga menyasar akun WhatsApp (WA) dan yang akan ditegur adalah akun WA dengan indikasi ujaran kebencian dan hoaks. Hal ini dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Menurutnya, setiap platform media sosial turut dipantau oleh Bareskrim Polri, untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dan hoaks.
"Jangan berpikir, ah kalau kami memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih," kata Ahmad di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan.
Konten yang mendapat teguran dari kepolisian tak hanya terjaring dari patroli siber yang dilakukan. Dalam 16 Hari Masyarakat juga dapat melaporkan konten yang diduga bermuatan pidana tersebut. Nantinya, polisi akan menelusuri kebenaran terhadap laporan tersebut sehingga akan dilanjutkan pada teguran.
Menurutnya, dalam melakukan operasi patroli siber itu tak melakukan penyadapan terhadap akun tersebut. Virtual police dimunculkan dengan semangat keterbukaan informasi kepada publik.
"Bukan disadap, ini kan kami memantau. Jadi gak ada kata sadap," kata Ahmad.***/zi