BNEWS - Jajaran Satreskrim Polres Kampar tangkap dua orang diduga pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi yaitu seorang supir inisial LI (23) dan satu kernetnya, pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 15.20 Wib.
Penangkapan ini dilakukan di Jl. Lintas Sumbar - Riau Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar.
Dari mereka berhasil Diamankan barang bukti berupa 100 karung warna putih biru yang bertuliskan pupuk NPK Phonska yang berisi pupuk berwarna merah bata dengan total sekitar 5 ton.
100 karung warna putih yang bertuliskan UREA yang berisi pupuk berwarna merah muda dengan berat total sekitar 5 ton, bersama mobil mitsubishi colt diesel.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, Tim opsnal dengan Unit Tipdter Sat Reskrim mendapatkan laporan bahwa akan ada pupuk bersubsidi dari Sumatera Barat hendak dijual ke daerah Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Unit Tipidter dan Opsnal langsung ke TKP yang dimaksud dengan dipimpin Kanit Tipidter IPDA Sulthon Sekar Jagat.
"Sesampainya di lokasi, benar didapati bahwa mobil colt diesel warna kuning BA 8382 CF bermuatan pupuk subsidi jenis urea sebanyak 100 karung dan NPK Phonska sebanyak 100 karung dengan total keseluruhan seberat 10 ton," terang Kasat, Rabu (20/11/2024).
Selanjutnya tim mengamankan supir, kernet dan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan Proses lebih lanjut.
"Keduanya melanggar Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi," kata Kasat Reskrim.**/ald