Cegah Aliran Dana Judi Online ke Luar Negeri Kemenkomdigi Gandeng PPATK Rabu, 20/11/2024 | 13:56
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
BNEWS - Untuk melacak dan memberantas aktivitas judi online, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memperkuat kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menghentikan aliran dana judi online ke luar negeri.
"Menurut data PPATK, jika tidak ada tindakan dari pemerintah, nilai peredaran uang dari judi online diperkirakan mencapai Rp 981 triliun pada 2024. Angka ini sangat besar, hampir Rp 1.000 triliun dan dana tersebut diyakini kuat mengalir keluar negeri," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Meutya mengimbau penyedia layanan keuangan untuk berperan aktif dalam memerangi transaksi dan aliran dana terkait judi online. "Bagi mereka yang masih terlibat dalam transaksi keuangan yang mendukung judi online, mari kita sama-sama mengawasi dan menghentikan hal ini," katanya.
Pemerintah kata Meutya, telah mengambil langkah serius untuk memberantas judi online, termasuk dengan menerapkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Selain itu, tim khusus di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan juga telah dibentuk untuk fokus pada upaya ini.
"Presiden sendiri telah berulang kali mengingatkan, baik dalam rapat kabinet maupun melalui pernyataan publik, bahwa judi online adalah musuh bersama yang harus diberantas," ungkap Meutya.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa operator judi online semakin kreatif dalam menyamarkan transaksi keuangan mereka, termasuk melalui penggunaan e-wallet dan mata uang kripto, yang membuat pelacakan semakin sulit.**/ara