Aset Senilai Rp36,8 Miliar Milik Jaringan Judol Internasional Dibekukan Selasa, 12/11/2024 | 15:18
Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji (kanan)
BNEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri memblokir dan menyita aset senilai Rp36,8 miliar milik jaringan judi online internasional. Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Selasa (12/11/2024).
"Pemblokiran aset ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan judi online internasional," kata Himawan Bayu Aji.
Menurutnya, jaringan judi online internasional tersebut menawarkan berbagai jenis perjudian, seperti slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, serta berbagai jenis permainan kartu lainnya.
Proses pengungkapan jaringan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs yang dimiliki jaringan tersebut.
"Dana Rp38.680.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional," katanya.
Langkah pemblokiran aset ini kata Himawan, merupakan komitmen tegas Bareskrim Polri dalam memberantas aktivitas judi online yang sering meresahkan masyarakat dan berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan. Siber Bareskrim Polri berharap pemblokiran ini dapat menekan rantai kejahatan siber.
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp13,8 miliar terkait situs perjudian online bernama Slot8278, sebagai tindak lanjut pengungkapan perjudian daring terhadap laman slot yang telah dilakukan pengungkapan beberapa waktu lalu.
Polri juga sudah menenatpkan para tersangka yakni RA, AF, RH, RAP, HJ, FH, FQ (warga negara asing), HAJ, CAS, dan EL.
Dalam pengungkapan kasus ini penyidik siber Bareskrim Polri menemukan keterlibatan beberapa pihak, termasuk penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi operasional situs judi online.**/ara