BNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), membatasi pengeluaran dana kampanye setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada 2024 sebesar Rp70,79 miliar.
Menurut Ketua KPU Agam, Herman Susilo, Minggu (6/10/2024), pembatasan pengeluaran dana kampanye Pilkada tersebut juga memiliki uraian yang jelas.
Seperti untuk rapat umum sebanyak 5.000 orang dengan anggaran sebesar Rp1,25 miliar, pertemuan terbatas untuk 1.000 orang dengan anggaran Rp45 miliar, pertemuan tatap muka dan dialog untuk 200 orang Rp9 miliar.
Sementara pembuatan bahan kampanye satu kegiatan Rp11,47 miliar, penyebaran bahan kampanye kepada umum 960 paket Rp144 juta, pemasangan alat peraga kampanye 96 buah Rp96 juta.
Lalu jasa manajemen konsultasi satu paket Rp1 miliar, papan reklame lima buah Rp60 juta, baliho lima buah Rp60 juta, umbul-umbul 184 buah Rp29,44 juta, spanduk 184 buah Rp73,6 juta
Sedangkan papan reklame elektronik sebanyak lima buah dengan dana Rp60 juta, selebaran 32 ribu eksemplar Rp32 juta dan brosur 32 ribu eksemplar Rp32 juta, pamflet 32 ribu eksemplar Rp32 juta, poster 32 ribu eksemplar Rp80 juta
Selain itu kampanye melalui media sosial satu paket Rp60 juta, kampanye melalui media daring satu paket Rp60 juta, paket satu 250 orang Rp1,12 miliar dan paket dua 250 orang Rp1,12 miliar.
Ketua KPU menjelaskan, masa kampanye selama 60 hari dimulai dari tanggal 25 September dampai 23 November 2024. Sementara pemilihan dilakukan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.
Pilkada serentak 2024 di Agam akan diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni pasangan Guspardi Gaus-Yogi Yolandayang diusung Partai Hanura, PKB, PDI P, Buruh dan Ummat. Pasangan Benni Warlis-Muhammad Iqbal diusung PKS dan PPP.
Kemudian pasangan Andri Warman-Martias Wanto diusung PAN, Golkar, Gerinda dan PBB dan pasangan Irwan Fikri-Asra Faber diusung Partai NasDem dan Demokrat.**/syf