SERANG - Polda Banten bertindak cepat terkait video viral gerombolan bermotor yang menamakan diri All Star Serang Timur dan membawa senjata tajam. Ditreskrimum Polda Banten melakukan penertiban dan mengamankan 19 Orang.
"Kami telah mengamankan 19 Orang, termasuk ketua gerombolan pemuda bermotor yang melakukan penghasutan kepada lainnya, " kata Kabidhumas Polda Banten, Edy Sumardi, kepada awak media diruang Balai Wartawan, Selasa (9/3/2021).
Menurut Edy sumardi, ketua gerombolan dengan inisial A (22) yang merupakan security salah satu perusahaan di Serang, dikenakan pasal 160 KUHP tentang menghasut untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan atau turut serta melakukan perbuatan pidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
"Selain itu ada 4 orang lainnya, yaitu EK (17), MR (19), (AEG) (16), dan ED (20) atas perbuatannya dikenakan pasal UU darurat dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, " ujar Edy Sumardi.
Sementara 10 orang lainnya dikenakan pasal tentang penanggulangan Covid 19 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara
Kemudian kata Edy, ada 4 orang lagi setelah hasil penyelidikan yang bersangkutan tidak berada di TKP dijadikan sebagai saksi.
"Jadi dari 19 Orang yang diamankan, untuk 15 orang ditetapkan menjadi tersangka sesuai peran masing-masing, dan 4 orang dijadikan saksi," kata Edy.
Edy Sumardi menjelaskan, dalam video yang viral di medsos tersebut terlihat sekelompok pemuda bermotor sekitar 100 orang menggunakan sepeda motor dan mengacung-acungkan senjata tajam, yang tentunya mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten, khususnya wilayah kota Serang
"Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, modus operandinya untuk aksi balas dendam, karena sekitar 2 lalu, ada kelompok yang akan dianiaya," kata Edy.
Edy Sumardi mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya, jangan sampai membuat onarm
"Jangan coba-coba membuat keonaran di wilayah hukum Polda Banten, tak ada tempat bagi yang membuat keonaran atau mengganggu Kamtibmas. Kepada seluruh orang tua agar mengawasi anak-anaknya," tutup Edy Sumardi.**/dai