Gunakan Lahan di Luar Konsensi Minta Izin Usaha PT PEU Dicabut, Mahasiswa Demo ke Kantor Gubernur Riau Selasa, 09/03/2021 | 19:55
PEKANBARU - Koalisi Mahasiswa Bersama Masyarakat (KMBM) berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Riau hari ini, Selasa (09/03/2021) menuntut izin usaha PT. Padasa Enam Utama (PEU) di Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, dicabut.
Pasalnya, PT. Padasa Enam Utama dianggap telah menggunakan lahan di luar konsensi untuk menanam kelapa sawit.
"Kami meminta Gubernur Riau memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mengukur ulang luas lahan PT Padasa Enam Utama yang berada di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu, karena adanya penggunaan lahan di luar konsensi," kata Koordinator lapangan, Atan Farhan, dalam pernyataan sikapnya saat demo.
Hal ini kata Atan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan, Pasal 48 ayat 1, 2, 3, 4, kemudian Pasal 54 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 60 ayat 1 dan 2, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa. (a) Denda (b) pemberhentian sementara dari kegiatan usaha perkebunan; dan/atau pencabutan izin usaha perkebunan, karena adanya penggunaan lahan di luar konsensi tersebut.
"Kami juga meminta Dinas LHK Provinsi Riau menyurati KLHK RI untuk mengevaluasi Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Padasa Enam Utama," kata Atan.
Pendemo diterima Kasi Pengaduan Masyarakat dan Penyelesaian Konflik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dwi Yana, yang menyampaikan akan menindak lanjuti apa yang diminta mahasiswa.
"Kami akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan masyarakat yang kena dampak PT tersebut," ungkap Dwi Yana.**/zi