BNEWS - Proaktif masyarakat untuk bersama pihak kepolisian memberatas peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) semakin positif. Buktinya, adanya warga yang melaporkan pelaku narkoba, hingga ada yang berniat memotong kambing bila pelaku dapat ditangkap.
"Niat dan tantangan untuk memotong kambing itu disampaikan masyarakat kepada Kapolsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), Polres Inhu, Ipda Ripal Indrawata melalui media sosial," kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps. kasubsi Penmas Aiptu Misran, Jumat (13/9/2024).
Misran menjelaskan, dibawah kepemimpinan Kapolres Fahrian Saleh Siregar,Polres Inhu berkomitmen untuk melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba melibatkan semua pihak, dengan merespon semua informasi yang masuk, baik langsung maupun dari media sosial
Itu juga dilakukan oleh seluruh jajarannya termasuk Kapolsek LBJ yang dikenal aktif di dunia maya. Dari laporan di media sosial itu ia berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Mereka adalah ANS Alias Akbar (31) L, AM Alis Abdi (25), MSN AlIs Belong (34), ketiganya merupakan warga Desa Rimpian yang di tangkap pada Kamis (12/9/2024) di sebuah Rumah di Desa Tasik Juang Kec. Mamatan LBJ.
Kemudian AT Alias Agus Kembar (32) warga desa Sungai Beras-beras yang ditangkap pada pada hari yang sama pukul 11.30 Wib di sebuah rumah di desa Sungai Beras-Beras.
Penangkapan tiga warga desa Rimpian ini berawal dari informasi yang di terima Kapolsek melalui media sosial. Setelah mendapat informasi Kapolsek langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi yang didapat.
Setelah mendapat laporan dari anggotan bahwa benar informasi yang didapat, Kapolsek pun bersama tim bergerak cepat dan saat tim sampai di lokasi di sebuah rumah di desa Tasik Juang.
Lalu dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tiga orang pelaku yang mengaku bernama MSN Alias Belong dan ditemukan satu bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis methavitamine (Sabu) digenggam di tangan kiri.
Dua orang pelaku mengaku bernama Akbar dan Abdi diamankan di depan rumah dan ditemukan lima bungkus plastik klip berukuran kecil yang diduga berisikan sabu di dalam kantong celana Akbar sebelah kanan.
"Total barang bukti yang didapat sebanyak 6 paket sabu dengan berat kotor 13.60 gram," kata Misran.
Selanjutnya dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku Akbar mengaku mendapat sabu dari Agus Kembar. Setelah mendapat informasi tim pun bergerak menuju alamat yang dimaksud untuk melakukan pengembangan
Setelah memastikan keberadaan Agus Kembar, tim langsung menggerebek dan menangkap dan ditemukan satu bungkus plastik klip berukuran kecil diduga berisikan sabu dengan berat kotor 1,20 gram di bawah pakaian dalam yang berada di lemari pakaian di kamar tersangka.
Setelah menggali informasi darimana Agus Kembar mendapatkan barang haram tersebut, tim pun sudah mengantongi nama yang sudah diketahui dan tidak menutup akan ada tersangka lain nantinya.
"Semoga dengan semakin proaktif seluruh elemen masyarakat, Inhu segera terbebas dari peredaran gelap narkotika," kata Misran.**/iin