GALERI FOTO DPRD Riau Siap Perjuangkan Hak Warga atas Tanah di Jalan Sudirman Dumai Senin, 01/12/2025 | 13:42
DPRD Riau Siap Perjuangkan Hak Warga atas Tanah di Jalan Sudirman Dumai, hal itu disampaikan saat RDP bersama masyarakat, Senin (1/12/2025).
BNEWS - Warga dari Kota Dumai yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Pejuang Tanah Sudirman, menyampaikan penderitaan mereka karena lahan yang sudah bersertifikat dan didiami puluhan tahun mendadak menjadi barang milik negara.
Mereka mendatangi gedung DPRD Riau Senin (1/12/2025), dengan mamakai pakaian serba hitam sebagai bentuk penindasan pemerintah terhadap warga sepanjang jalan Sudirman Kota Dumai tersebut.
Hal tersebut berdasarkan keputuaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mengeluarkan SK pada 7 Mei 2021, menegaskan jika lahan pemukiman masyarakat sepanjang jalan yang lebarnya 100 meter ke kanan dan ke kiri merupakan Barang Milik Negara (BMN).
Ratusan warga juga menyampaikan keluh kesahnya yang tidak bisa lagi membangun dan mengajukan agunan ke bank, karena tanah sudah berstatus Barang Milik Negara (BMN).
Banyak warga yang sudah mengurus perihal itu ke BPN dan sebelumnya sudah dibekukan BPN terkait surat Sertifikat Hak Milik (SHM) yang mereka pegang sejak lama.
Seperti Boru Marbun yang mengaku sebelum keberadaan Caltex dan Chevron, orang tuanya sudah memiliki tanah di Jalan Sudirman dan kaget karena ada keputusan pemerintah yang menyatakan lahan tersebut sudah menjadi milik negara.
Marwan, Ketua Forum Pejuang Tanah Sudirman mengatakan mereka akan berjuang karena lahan tersebut hak mereka dan sudah ada sejak nenek moyang mereka di Kota Dumai.
"Kami minta dicabut SK Kemenkeu yang menetapkan Jalan Sudirman tersebut sebagai barang milik negara, dan adanya kepastian untuk kami masyarakat," ucapnya.
Perihal itu juga disampaikan ke DPRD Kota Dumai, namun belum ditemukan solusinya. Warga berharap agar dibatalkan terkait keputusan Kemenkeu melalui DJKN. Sehingga bisa memiliki hak sepenuhnya atas lahan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 1 Desember 2025, bersama masyarakat yang tergabung dalam Forum Pejuang Tanah Sudirman. Dalam pertemuan itu, DPRD menyatakan siap memperjuangkan hak warga hingga ke pemerintah pusat.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan membiarkan warga menghadapi ketidakjelasan status tanah.
“Kewenangan penyelesaian masalah ini berada di tingkat pusat. Kami siap membawa aspirasi warga sampai ke kementerian terkait,” ujarnya.
Sunaryo, Anggota Komisi I DPRD Riau menyebutkan akan sama-sama memperjuangkan keluhan dari masyarakat.
"Tidak hanya sampai disini, melainkan akan kita teruskan ke tingkat pemerintah pusat, hingga ada solusi bagi masyarakat terkait persoalan ini," jelas Sunaryo yang juga dapil Dumai Bengkalis Meranti.
"Ini untuk masyarakat dan harus berpikir jernih, Jalan Sudirman sudah ditempati masyarakat jauh sebelum kehadiran perusahaan dan harus dipertimbangkan serta dibuat pengecualian," ujar Abdul Kosim Anggota DPRD Riau Dapil Kota Dumai.
Ia menyebutkan persoalan ini sudah sejak lama dan merasa heran melihat sikap BPN dalam hal ini membatalkan Sertifikat hak milik warga setelah mereka keluarkan sebelumnya.
Komisi I menyampaikan bahwa klaim BMN itu perlu dievaluasi ulang. Mereka meminta semua pihak mengutamakan fakta sejarah dan legalitas sertifikat yang telah diterbitkan sebelumnya oleh BPN.
Warga menuntut agar SK Kementerian Keuangan tahun 2021 yang menetapkan zona tersebut sebagai BMN ditinjau kembali. Mereka menilai bahwa penetapan itu tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, di mana kawasan Jalan Sudirman telah berkembang menjadi pemukiman dan pusat aktivitas ekonomi..**/Galeri