BNEWS - Sebanyak 17 orang dari 43 orang anggota polisi yang sudah diperiksa Polda Sumbar dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan pelanggaran terkait peristiwa penangkapan belasan remaja yang mengakibatkan kematian Afif Maulana (13).
"Mereka akan disidangkan," kata Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Suharyono, Jumat (28/6/2024).
Kapolda Sumbar bersama Ketua Kompolnas, Benny Jozua Mamoto, LBH Padang, KPAI, Ombudsman, pihak keluarga Afif Maulana, dan sejumlah saksi lainya mengadakan rapat secara tertutup di kantor Polda Sumbar pada Jumat (28/6/2024).
Irjen Suharyono mengatakan, 17 anggota tersebut saat ini sudah berubah status menjadi terperiksa yang dianggap terbukti melanggar SOP dalam bertugas.
"Pelanggaran yang sudah terbukti di antaranya melakukan penyulutan api rokok ke tubuh korban dan tindakan-tindakan lainnya yang dianggap melampaui kewenangannya," katanya.
Irjen Suharyono berjanji akan memproses secara transparan terkait kematian Afif Maulana yang diakibatkan oleh pelanggaran prosedur dalam menjalankan tugas.
"Saat ini, pihak Propam Polda Sumbar sedang melakukan pemberkasan untuk menaikkan kasus ini ke tahapan selanjutnya dan menyidang ke-17 anggota," ujar Irjen Suharyono.**/syf