Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Selasa, 09/05/2023 | 13:55
Teddy Minahasa
BNEWS - Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa divonis dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Hakim menilai Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Teddy tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara hal yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahas dihukum mati.**/ara