BNEWS - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta instansi pemerintah yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi untuk segera menyelesaikannya. Pasalnya, penyederhanaan birokrasi merupakan salah satu arahan Presiden Jokowi, sebagai strategi untuk meningkatkan kinerja birokrasi.
Sebagai Ketua Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Wapres meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta semua instansi pemerintah untuk melaksanakan langkah-langkah strategis.
Tujuannya, agar transformasi organisasi, transformasi manajemen kinerja, dan transformasi jabatan dalam kerangka reformasi birokrasi dapat terwujud.
Salah satu yang dilakukan adalah percepatan peralihan jabatan struktural ke jabatan fungsional.
“Hal ini memerlukan dukungan terhadap penataan organisasi berbasis kinerja. Di samping itu juga optimalisasi pengembangan kompetensi jabatan fungsional, dan mobilitas ASN yang lentur,” ujar Wapres dalam di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian BKN Tahun 2021, secara virtual.
Wapres mengatakan, penyederhanaan birokrasi dilaksanakan tidak hanya sekadar sebagai pemenuhan pada aspek teknis dokumentasinya saja. Namun harus menyentuh akar permasalahan dan perubahan paradigma, yang memberikan kemungkinan ditemukannya berbagai terobosan, inovasi, atau pemikiran baru yang mengubah pola pikir ASN dan budaya kerja pada organisasi pemerintah.
“Indikator perubahan pola pikir ASN dan budaya kerja organisasi dapat dinilai dari meningkatnya kesadaran ASN terhadap eksistensi serta fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik, dan perekat NKRI. Kesadaran ini juga harus terus ditingkatkan dan diimbangi dengan penerapan prinsip sistem merit yang menyeluruh,” ujarnya.
Wapres juga menekankan, pelaksanaan penyederhanaan birokrasi tersebut harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, keadilan, efisiensi dan transparansi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan instansi pemerintah memerlukan ASN yang bisa berpikir ke depan, antisipatif dan juga dapat berpikir reflektif.
“Diperlukan ASN yang berpikir reflektif dengan mengkaji ulang hasil pemikiran atau think again, dan berpikir secara horizontal serta lintas disiplin atau think across untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang dinamis,” ujarnya.**/ara