Polisi yang Bunuh George Floyd di Minneapolis Divonis 22,5 Tahun Penjara Sabtu, 26/06/2021 | 11:02
BNEWS - Derek Chauvin, mantan perwira polisi, dijatuhi hukuman 22,5 tahun penjara karena terbukti membunuh George Floyd, warga kulit hitam Amerika Serikat (AS) di Jalan Minneapolis tahun lalu.
Kematian Floyd ini memicu protes besar-besaran di seluruh negeri karena sikap brutal polisi.
Menurut Hakim Peter Cahill, hukuman itu tak didasarkan pada emosi atau opini publik, karena Ia sendiri mengakui rasa sakit yang mendalam dan luar biasa seperti yang dirasakan semua keluarga, terutama keluarga Floyd.
Dalam memorandum setebal 22 halaman, Hakim Peter Cahill menulis bahwa dua faktor yang memberatkan hukuman Chauvin adalah menyalahgunakan otoritasnya dan memperlakukan Floyd dengan kekejaman tertentu.
Cahill menyatakan Chauvin memperlakukan Floyd tanpa rasa hormat dan menyangkal martabat yang dimiliki semua orang. Menurut Cahill, Chauvin bersikap acuh tak acuh terhadap permohonan Floyd untuk hidup ketika tahu dirinya akan meninggal.
Sebelumnya, Chauvin sudah divonis bersalah pada April 2021 lalu karena terbukti membunuh Floyd.. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja, pembunuhan tingkat tiga, dan pembunuhan tingkat dua atas perannya dalam kematian Floyd.
Sejumlah masyarakat menyaksikan sidang kematian Floyd di persimpangan Chicago Avenue dan 38th Street Minneapolis tempat Floyd menghembuskan nafas terakhirnya. Di luar pengadilan, pendukung Floyd mengungkapkan emosi yang campur aduk tentang hukuman penjara.
Adik Floyd bernama Bridgett mengatakan bahwa hukuman kepada Chauvin menunjukkan bahwa masalah kebrutalan polisi akhirnya ditanggapi dengan serius.
"Namun, jalan kami masih panjang dan banyak perubahan yang harus dilakukan sebelum orang kulit hitam dan coklat akhirnya merasa diperlakukan adil dan manusiawi oleh penegak hukum di negara ini," kata Bridgett.
Pengacara keluarga Floyd bernama Ben Crump mengatakan hukuman bagi Chauvin merupakan hal yang bersejarah. Hal ini membawa keluarga dan negara satu langkah lebih dekat menuju penyembuhan dengan memberikan pertanggungjawaban.
Sementara, Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison berharap momen ini akan membuat perubahan sosial dan menggerakkan seluruh pihak untuk berlaku lebih adil.**/ara