Monitoring Minyakita Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Datangi Dua Toko Kamis, 20/03/2025 | 16:07
Pengecekan volume MinyaKita
BNEWS - Memastikan kesesuaian volume dan harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hulu (Inhu), melakukan pengecekan ke sejumlah toko di Kecamatan Pasir Penyu, Kamis (20/3/2025).
Monitoring dilakukan di dua toko yang menjual produk minyak goreng bersubsidi Minyakita, yaitu Toko P&A dan Toko Aritonang di Jalan Sudirman, Kelurahan Air Molek II.
Menurut Kapolsek Pasir penyu Kompol Jufri, melalui Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu, IPDA Daniel Okto, pengecekan ini bertujuan memastikan produk Minyakita yang beredar di pasaran memiliki volume isi yang sesuai dengan standar, dan tidak mengalami pengurangan oleh pihak distributor atau penjual.
"Kami melakukan pengukuran ulang volume minyak goreng merek Minyakita yang dijual di kedua toko ini, baik dalam kemasan botol maupun pouch. Ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak konsumen serta menjamin kualitas dan keaslian produk yang beredar," ujar IPDA Daniel Okto.
Dari hasil pengecekan di kedua toko tersebut, diketahui bahwa tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian volume.
Di toko P&A yang beralamat di Jl. Sudirman, Air Molek II, dicek Minyakita produksi: PT. Pelita Pangan Andalan - Dumai. Harga jual Rp. 17.000 per liter
Sementara di toko Aritonang, juga di Jl. Sudirman Air Molek II, dicek Minyakita produksi PT. SMART, Tbk - Surabaya, dengan harga jual Rp. 17.000, per liter
IPDA Daniel Okto menambahkan, kegiatan monitoring ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan ketersediaan minyak goreng bersubsidi di pasaran tetap terjaga dengan harga yang wajar.
"Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan penjualan minyak goreng, terutama produk bersubsidi seperti Minyakita, agar masyarakat mendapatkan haknya secara penuh," tambahnya.
Polsek Pasir Penyu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan kecurangan dalam penjualan minyak goreng, baik terkait volume yang tidak sesuai maupun harga yang melampaui batas wajar.**/iin