Polda Riau Gagalkan Pengiriman 7,43 Kg Sabu dan Tangkap Empat Pelaku Selasa, 04/03/2025 | 15:32
Polda Riau gelar jumpa Pers tentang pengiriman 7,43 Kg Sabu
BNEWS - Polda Riau berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 8 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat 7,43 kg dan menangkap dua kurir saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Mereka sedang dalam perjalanan menuju Jakarta.
“Sindikat peredaran sabu ini melibatkan dua kurir asal Lampung, lalu seorang napi di Cipinang dan pengendali utama,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Putu Yhuda Prawira, Selasa (4/3/2025) di Pekanbaru.
Menurut Putu, setelah penangkapaan di Pekanbaru, Polda Riau juga menangkap satu pelaku lainnya dan dia adalah seorang napi di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta. Kemudian, dilanjutkan dengan penangkapan satu lagu sebagai pengendali utamanya.
Pengungkapan empat tersangka jaringan peredaran narkotika jenis sabu ini dilakukan Subdit 1 Ditresarkoba Polda Riau, menindaklanjuti laporan masyarakat. Para pelaku yang diamankan di Jalan Soekarno Hatta adalah Z (29) dan M (35). Setelah itu, S (24) di Rutan Cipinang dan I di Sukabumi, Jawa Barat.
Menurut Putu, kasus ini terungkap menindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran sabu yang akan di pasok ke Jakarta, melewati Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan dan akhirnya menghentikan sebuah mobil Mitsubishi Expander hitam di persimpangan Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru, pada Jumat (14/2/2025).
Saat penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dalam bungkus teh China berwarna hijau yang disimpan di dalam tas. Setelah ditimbang, beratnya mencapai 7,43 kilogram. Di lokasi, polisi langsung menangkap dua tersangka, Z (29) dan M (35), warga Lampung Selatan.
“Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Putu.