BNEWS - Masyarakat diminta tidak mudah percaya dan mewaspadai penipuan daring (online) berkedok investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Hal ini dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (26/1/2025).
"Saat ini sedang marak penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyebarkan tautan di media sosial, korban diajak masuk ke dalam grup WhatsApp yang menyamar menjadi forum edukasi investasi," kata Karopenmas.
Dalam grup kemudian korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai profesor dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham. Sudah banyak korban yang kehilangan seluruh dana mereka setelah platform palsu menunjukkan nilai investasi yang naik, tapi uang tidak bisa ditarik.
"Masyarakat agar berhati-hati saat mendapatkan tautan mencurigakan di media sosial," katanya, dilansir ANTARA.
Menurut Trunoyudo, penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar.
Brigjen Pol Trunoyudo juga mengingatkan, sebelum memutuskan untuk berinvestasi secara daring, masyarakat harus memverifikasi terlebih dahulu legalitas investasi tersebut dengan mengecek di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya.
"Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau telah menjadi korban dari penipuan platform investasi daring. Kecepatan pelaporan sangat penting agar pelaku dapat segera diungkap dan korban tidak semakin banyak," ujarnya.
Sementara Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap sejumlah kasus besar penipuan daring dalam dua tahun terakhir, salah satunya adalah kasus penipuan dengan skema Business Email Compromised (BEC) pada tahun 2024.
Pada kasus ini polisi berhasil membekuk lima tersangka, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) Nigeria. Perbuatan mereka telah mengakibatkan kerugian sebanyak Rp32 miliar.**/ara