BNEWS - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada Senin (20/1/2025) kemarin, hari ini KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan flyover Simpang SKA, Pekanbaru.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus flyover SKA yang dibangun pada tahun 2018 tersebut.
"Penggeledahan tersebut terkait pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai-Jalan Soekarno Hatta di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018," kata Tessa melalui keterangan tertulis vis WA, Selasa (21/1/2025) sore.
Menurutnya, inisial lima tersangka yang telah ditetapkan tersebut adalah YN (penyelenggara negara), GR, TC, ES, dan NR (pihak swasta).
Sebelumnua, dalam penggeledahan yang berlangsung selama enam jam di kantor Dinas PUPR-PKPP Riau tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik berupa handphone. Ada empat koper dan tas dibawa keluar oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan.
KPK pernah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Riau terkait kasus proyek fly over ini pada bulan Mei 2024 silam. Pemeriksaan dilakukan di ruangan Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
KPK juga pernah melakukan pengecekan konstruksi flyover tersebut tahun lalu. Sejumlah petugas diterjunkan untuk mengukur ketebalan jembatan dan struktur jembatan flyover.**/ald