Polsek Kampar Kiri Tangkap Dua Pelaku Narkoba, BB 7,81 Gram Sabu Kamis, 18/07/2024 | 13:41
Pelaku narkoba
BNEWS - Dua orang pelaku tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu, RI (20) dan NA (25), warga Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, ditangkap Polsek Kampar Kiri, dengan barang bukti (BB) sabu-sabu 7,81 gram, Selasa (16/7/2024).
"Kedua pelaku ditangkap terpisah. RI ditangkap di pinggir jalan Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri. Sementara NA ditangkap di rumahnya Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud.
Awalnya, kata Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Simpang Bendungan, tepatnya di pinggir jalan Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri.
Kanit Reskrim AKP Supriadi dan Tim Opsnal langsung menuju TKP yang dimaksud dan sesampainya di tempat tersebut tim melihat tindakan pelaku RI sangat mencurigakan, yang mana saat itu dia sedang duduk di atas sepeda motor.
"Tanpa berlama-lama, pelaku RI langsung kita tangkap dan langsung kita geledah badan pelaku, didampingi oleh masyarakat desa setempat. Ditemukan 4 paket sedang sabu-sabu, dompet, kotak rokok, HP, uang dan sepeda motor BG 430 KY," kata Kapolsek.
Kemudian pelaku RI diinterogasi dan mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku NA.
"Dengan cepat, kita langsung bergerak ke Desa Simalinyang dan menangkap pelaku kedua di rumahnya dan sejumlah barang bukti ikut kita amankan," kata Kompol Daud lagi.
Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolsek.**/alf